BEKASI - Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi menyatakan status keadaan darurat terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak. BNPB mencatat, saat ini terdapat 233.370 kasus aktif atau hewan yang terpapar yang tersebar di 22 provinsi di Indonesia.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, angka tersebut per Jumat (1/7/2022). Hal tersebut juga berdasarkan catatan Isikhnas Kementerian Pertanian (Kementan).
“Saat penetapan status keadaan tertentu darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan,” kata Abdul Muhari dalam keterangan resminya, Sabtu (2/7/2022).
Ia memaparkan kasus tertinggi hewan terpapar adalah di Jawa Timur dengan kasus aktif 133.460 kasus. Dilanjutkan Nusa Tenggara Barat dengan kasus aktif 48.246.
Sementara di tempat ketiga Jawa Tengah terdapat adanya 33.178 kasus, Aceh dengan jumlah 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.