GRESIK - Satreskrim Polres Gresik menetapkan tersangka pernikahan manusia dan kambing di Pesanggrahan Ki Ageng Jogodalu, Benjeng, Gresik, yang terjadi pada 5 Juni 2022 lalu. Ada empat tersangka, salah satunya anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto.
Tersangka lain yaitu; Saiful Arif (44) selaku mempelai laki-laki, Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, dan Krisna alias Sutrisno yang berperan yang menikahkan.
BACA JUGA:Pria Nikahi Kambing Terus Tuai Kecaman Kemenag: Agama Roh bagi Perkawinan!
Tersangka AS dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sedangkan SA, NH dan K dijerat Pasal 156a KUHP.
Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus peninstaan agama. Penetapan tersangka baru ditetapkan setelah lembaganya mendatangi tim ahli keagaamaan.
“Ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kasus penistaan agama,” ucapnya, Jumat (1/7/2022).
BACA JUGA:Nikahi Kambing demi Konten, Pria Ini Minta Maaf dan Taubat
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara