JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi laporan dugaan korupsi terkait impor bawang putih tahun 2020-2021. Dugaan korupsi import bawang putih tersebut dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
"Terkait laporan (Boyamin Saiman) dimaksud, informasi yang kami peroleh benar telah diterima bagian pengaduan masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).
 BACA JUGA:KPK Lelang Rumah Terpidana Korupsi Ahmad Fathanah di Depok Rp1,13 Miliar
Ali mengapresiasi turut sertanya masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Ali memastikan bahwa setiap laporan dugaan korupsi yang masuk ke KPK akan diverifikasi dan ditindaklanjuti. Termasuk, laporan dari Boyamin Saiman soal dugaan korupsi terkait impor bawang putih.
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. Verifikasi dan telaah penting agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK," bebernya.
 BACA JUGA:Tertipu Arisan Online, Rombongan Emak-Emak Datangi Kantor Polisi
Sebelumnya, Boyamin menginformasikan bahwa telah melaporkan kasus dugaan korupsi terkait impor bawang putih tahun 2020-2021 ke lembaga antirasuah. Laporan itu dikirimkan Boyamin melalui surat elektronik, hari ini.
"Bersama ini disampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi Bawang Putih tahun 2020-2021," ujar Boyamin melalui pesan singkatnya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara