JAKARTA - Mulai 1 Juli 2022 masyarakat yang akan membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar subsidi diwajibkan melalui aplikasi MyPertamina. Tahap awal pemberlakuan kebijakan tersebut berlaku di 11 wilayah di lima provinsi.
Tak hanya itu, PT Pertamina Persero juga menerapkan kebijakan yang sama untuk pembelian gas LPG 3 Kg.
Juru Bicara Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Yusuf Lakaseng mengatakan, kebijakan tersebut lantaran subsidi BBM, Gas, dan listrik mengalami pembengkakan. Menurutnya, pembengkakan subsidi dari Rp125 triliun menjadi Rp502.4 triliun.
 BACA JUGA:Mulai 1 September! Beli Pertalite Wajib Pakai MyPertamina di Pulau Jawa
Yusuf menyebutkan, biasanya solusi yang diambil dengan menaikkan harga BBM, Listrik, dan LPG. Namun, guna menghindari gejolak politik, Pertamina mengambil langkah lain.
"Akibat naiknya harga energi ini telah membebabani APBN, biasanya solusinya menaikan harga BBM, Listrik dan LPG. Tapi Pemerintah tidak berani, karena itu kebijakan tidak populer. Dikhawatirkan menimbulkan protes bahkan bisa terjadi krisis politik karena menaikan harga BBM subsidi, Listrik, dan LPG Subsidi sekaligus akan menyebabkan harga barang lain naik, inflasi meningkat dan dampaknya tentu akan menggerus daya beli rakyat," kata Yusuf kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (30/6/2022).
 BACA JUGA:Pengguna Pertalite Wajib MyPertamina, 60% yang Beli Orang Kaya
Ia melanjutkan, dengan alasan di atas, lahirlah kebijakan pembelian dengan menggunakan MyPertamina.
Terkait kebijakan tersebut, Yusuf mengkhawatirkan subsidi malah tidak tepat sasaran. Menurut dia, dengan menggunakan aplikasi banyak masyarakat ekonomi kelas bawah yang belum cakap teknologi sehingga tidak mempunyai kesempatan mendapatkan subsidi yang dimaksud.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP