JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ujian nasional pada sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Didi Pujohadi dan Wedy Prahoro," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting melalui keterangan tertulis di Kamis (30/6/2022).
Dia menjelaskan terdapat kedua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Ujian Nasional pada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Tahun Anggaran 2018.
"Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejari Jakpus telah melakukan penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Tim Penuntut Umum," ujar Bani.
Baca juga:Â Pusaran Kasus Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di KPK dan Kejagung
Bani mengungkapkan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 miliar.
"Kerugian negara senilai Rp 1.159.650.816," jelasnya.
Baca juga:Â Fakta-Fakta Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi Garuda
Lebih lanjut kata dia, jaksa penyidik Kejari Jakarta Pusat melakukan penyidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 3926/G.G6/RHS/KP.04.00/2021 tertanggal 3 Juni 2021.
"Mengenai Pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," sambungnya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara