JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pernikahan beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal ini merespon adanya Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama Islam dan Kristen.
“Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada,” kata Wapres usai memimpin rapat di kantor pusat MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Sebagaimana diketahui, MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Hal ini sesuai Fatwa MUI nomor 4/MUNASVII/MUI/8/2005. Fatwa ini dikeluarkan saat Ma’ruf Amin menjadi Ketua Bidang Fatwa MUI.
Baca juga:Â Apa Status Anak dari Pernikahan Beda Agama? Ini Penjelasan MUI
“Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan, nanti seperti apa nanti,” tegas Wapres.
Menyambung pernyataan Wapres, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menegaskan MUI akan mengambil langkah-langkah hukum. “Akan ada langkah-langkah hukum dari komisi hukum,” katanya.
Baca juga:Â Wapres: Sarinah Etalase Produk UMKM Berstandar Internasional
Mendengar hal ini, Wapres pun merespon baik langkah MUI. “Komisi hukum ya, akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat itulah,” tutupnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(fkh)