JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil rombongan pejabat BUMN PT Amarta Karya, hari ini. Mereka yakni Kepala Departemen QHSSE PT Amarta Karya, Bayu Angin Mardani; Kepala Departemen Teknis PT Amarta Karya, Maftuchin Al Ghozali.
Kemudian, Kepala Divisi Operasi Konstruksi dan Manufaktur PT Amarta Karya, Wayan Sudenia; serta Kepala Departemen PPIC PT Amarta Karya, Angga Santoso. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 sampe dengan tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/6/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali mengusut kasus baru yang berkaitan dengan proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diduga, ada kerugian keuangan negara yang cukup besar terkait proyek fiktif di BUMN tersebut.
Baca juga:Â Dewas KPK Segera Sidang Etik Lili Pintauli soal Gratifikasi Tiket MotoGP
Korupsi proyek fiktif tersebut diduga terjadi di PT Amarta Karya (AMKA) pada tahun 2018-2020. PT Amarta Karya (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga:Â KPK Periksa Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin di Kantor Polisi
"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020," ujar Ali.
"Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," imbuhnya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP