JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Banjarnegara, Syamsudin, hari ini. Syamsudin diminta untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi di Kantor Polres Kota Yogyakarta.
Selain Syamsudin, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yang merupakan pihak swasta yakni, Irfan Puji Laksono; Cahyono Tulus; dan Asep Mochamad Ishak. Sedianya, para saksi tersebut bakal dikonfirmasi terkait dugaan korupsi yang kembali menjerat mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS).
"Hari ini (28/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 untuk tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Jalan Reksobayan No.1, Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/6/2022).
 BACA JUGA:KPK Usut Kasus Baru Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Lewat 4 Saksi
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka. Kali ini, Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keikutsertaannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara serta penerimaan sejumlah gratifikasi.
Budhi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup. Budhi diduga dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
 BACA JUGA:Korupsi Proyek di Banjarnegara, KPK Kembali Panggil Anggota DPR Lasmi Indaryani
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara