JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang putusan untuk terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita, hari ini. Keduanya akan dijatuhi putusan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait pengaksesan dokumen ilegal milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto menjelaskan bahwa sidang putusan terhadap kliennya bakal digelar sekira pukul 13.00 WIB siang nanti. Adam Deni, kata Herwanto, berharap divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab, diklaim Herwanto, tidak ditemukan niat jahat Adam Deni.
"Iya sidang putusan jam 13.00 WIB. Harapannya bebas. Karena tidak ditemukan niat jahat dari para terdakwa," kata Herwanto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (28/6/2022).
 BACA JUGA:Laporkan Adam Deni, Sahroni Ungkap Alasan Mengejutkan di Persidangan
Diketahui sebelumnya, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bukan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita terbukti bersalah melanggar Undang-Undang ITE karena telah mengunggah dokumen Ahmad Sahroni tanpa izin.
Dalam dakwaannya, tim jaksa menyatakan bahwa Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni. Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
 BACA JUGA:Sidang Perdana Adam Deni di PN Jakut Ditunda