JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui data ihwal permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Hingga data yang dimutakhirkan pada Senin (27/6/2022) pukul 17.15 WIB, jumlahnya sebanyak 26 parpol.
 BACA JUGA:Pemetaan Tanah di IKN Bakal Dimulai Juli 2022
"Jumlah sementara partai politik yang sudah memiliki akun Sipol 26 partai politik," tulis akun instagram resmi milik KPU RI, Senin (27/6/2022) malam.
Adapun, dari 26 parpol tersebut diantaranya; 8 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 11 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
Berikut daftar Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 26 Juni 2022 pukul 15.00 WIB sebagai berikut;
 BACA JUGA:Jokowi Dorong Negara G7 Investasi Sektor Energi Bersih di Indonesia
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP