JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang sebesar Rp86 miliar dari Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS). Uang itu merupakan asset recovery atau pengembalian aset terkait perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Penyerahan pemulihan aset tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini, Senin (27/6/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri menerima langsung kedatangan jajaran Kedubes Amerika Serikat. Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat untuk Indonesia, H.E. Sung Y. Kim; Legal Attach FBI, Robert Lafferty; Supervisory Special Agent FBI, John Pae, beserta jajaran dari USAID hadir langsung dalam penyerahan uang tersebut.
Dalam sambutannya, Firli menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah AS yang telah membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Khususnya, terkait penanganan perkara e-KTP. Di mana, uang asset recovery tersebut selanjutnya langsung disetorkan KPK ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Banyak hasil nyata yang telah kita capai dalam implementasi kerja sama antara kedua negara khususnya di bidang penindakan, dan salah satu wujud nyatanya adalah penyelesaian perkara e-KTP," kata Firli di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Selain itu, KPK juga menyambut baik program integritas kedua negara yang fokus pada praktik dan kebijakan peningkatan transparansi, penguatan kesadaran, dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
"KPK berharap hubungan baik KPK dan Pemerintah AS terus terbangun semakin erat untuk mewujudkan Indonesia dan membangun peradaban dunia yang bebas dari korupsi," jelas Firli.
Sementara itu, H.E. Sung Y. Kim menjelaskan, pengembalian aset ini menunjukkan kemitraan yang sangat baik antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam upaya memerangi korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
"Ini salah satu contoh konkret bagaimana kedua negara saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama dalam pemberantasan korupsi," kata Sung Y. Kim.
Follow Berita Okezone di Google News