JAKARTA - Kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia kerugiannya mencapai Rp8,8 triliun. Kerugian tersebut diduga karena tingginya pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
"Korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022).
Hasil tersebut setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPPKP) menghitung kerugian negara. Kerugian tersebut terjadi karena pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
"Kerugian negara ini dalam pengadaan CRJ dan ATR," kata Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Sebelumnya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka setelah dilakukan ekspos pada Senin tanggal 27 Juni 2022
 Baca juga: Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi
"Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," tambah dia.
Hingga saat ini total ada lima tersangka dari tiga orang tersangka yang sebelumnya telah dijerat, ketiganya Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo. Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan yang telah dijerat.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara