JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur menangkap terpidana Budiono Iksan, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi dalam Proses Kenaikan Pangkat dan Jabatan Struktural PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada tahun 2002.
(Baca juga: Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp13 Miliar)
Budiono diringkus saat berada di Jalan Godean KM 8 Sleman Yogyakarta pada Kamis (23/6) sekira pukul 12.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan terhadap Budiono dilakukan setelah sebelumnya saat terpidana dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan. Untuk itu, terpidana dimasukkan dalam DPO.
"Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi," ungkap Ketut Sabtu (25/6/2022).
Adapun dasar penangkapan terpidana, lanjut Ketut yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1722 K/Pid.Sus/2014, terpidana atas nama Budiono Iksan.
"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Proses Kenaikan Pangkat dan Jabatan Struktural PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.356.242.571. 11 (Rp1,3 miliar)," ungkapnya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut