JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan, tahapan pendaftaran partai politik (parpol) yang hendak mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung selama 135 hari.Â
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisioner KPU, Idham Holik saat meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 pada Jumat (24/6/2022) di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat.
"Tahapan pendaftaran partai politik akan dilaksanakan selama 135 hari yang dimulai pada 29 Juli - 3 Desember 2022," ujar Idham Holik.
Ia mengungkapkan, penetapan parpol peserta pemilu itu 14 Desember 2022 sesuai perintah UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana proses pendaftaran dan verifikasi partai politik itu dilakukan selama 4 bulan.
"Diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara dan sudah ditetapkan partai politik yang menjadi peserta pemilu pada 14 bulan sebelum hari pemungutan suara," ujar Idham Holik.