JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS), memerintahkan anak buahnya guna memuluskan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung (SA). Salah satunya dengan menerbitkan dokumen pendukung agar IMB Royal Kedhaton tidak bermasalah.
Dugaan kesewenang-wenangan Haryadi tersebut dikonfirmasi penyidik KPK kepada dua saksi pada Kamis, 23 Juni 2022. Kedua saksi tersebut adalah Kabid Tata Ruang Kota Yogyakarta, Danang Yulisaksono dan Kepala Paniradya Kaistimewan Kota Yogyakarta, Aris Eko Nugroho.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka HS untuk menerbitkan dokumen pendukung sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT SA dapat disetujui," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/6/2022).
Tak hanya itu, penyidik telah menggali keterangan dari para pegawai PT Summarecon Agung pada Kamis kemarin. Ketiga pegawai Summarecon tersebut adalah Bryan Tony; Raditya Satya Putra; serta Anton Triatmojo. Mereka dicecar soal pembahasan di internal PT Summarecon terkait permohonan IMB Apartemen Royal Kedhaton
"Ketiga saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi soal pembahasan internal di PT SA untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta," ucapnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.
Kemudian, permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.
Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.