JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya, Jawa Timur. Arif dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Arif Hendrawan merupakan salah satu terpidana perkara korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu pada pabrik gula Djatiroto milik PTPN XI periode tahun 2015-2016. Dia bersama pihak lainnya divonis telah merugikan keuangan negara Rp15 miliar terkait pengadaan mesin giling tebu itu.
"Jaksa eksekutor KPK Gandasari Simanjuntak telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Arif Hendrawan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/6/2022).
Arif Hendrawan divonis bersalah karena terbukti bersekongkol dengan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo, terkait pengadaan dan pemasangan mesin giling tebu pada pabrik gula Djatiroto. Negara dirugikan sebesar Rp15 miliar akibat perbuatan keduanya.