JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz telah lengkap atau P-21.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa, pihaknya berencana melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, pada hari ini.
"Rencananya (hari ini)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
 BACA JUGA:Masa Penahanan Sisa 7 Hari, Korban Binomo Desak Kejagung Segera Sidang Indra Kenz
Chandra mengungkapkan, nantinya pihak yang akan menerima Indra Kenz beserta barang bukti mulai dari mobil mewah, barang mewah hingga dokumen tanah dan bangunan itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tangerang Selatan (Tangsel).
"(Tahap II diserahkan ke) Kejari Tangsel," ujar Chandra.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
 BACA JUGA:Indra Kenz Buat Surat Terbuka, Bantah Isu Sudah Bebas dan Asetnya Dikembalikan