JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya didakwa terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Demikian diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Menanggapi hal tersebut, Isnu Edhi Wijaya melalui kuasa hukumnya berjanji bakal kooperatif menjalani proses hukum di persidangan. Bahkan, Isnu Edhi menyatakan siap membantu jaksa KPK untuk membongkar skandal korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
"Jadi kami selaku penasihat hukum terdakwa II Bapak Isnu Edhy Wijaya bahwa klien kami sangat kooperatif sejak penyidikan di KPK, dimana klien kami selalu hadir dalam setiap panggilan pemeriksaan yang selalu dilakukan di KPK," kata kuasa hukum Isnu Edhi, Endar Sumarsono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022).
"Klien kami Pak Isnu siap untuk membantu proses penegakan hukum ini berjalan secara lancar berdasarkan fakta-fakta sidang," sambungnya.
Menurut Endar, Isnu Edhy Wijaya tidak menerima ataupun memberikan gratifikasi terkait pengerjaan proyek e-KTP. Hal itu, sesuai dengan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK. "Jadi beliau tidak menerima uang dan tidak memberikan gratifikasi. Hal ini dapat dilihat dari dakwaan JPU yang tadi dibacakan dalam persidangan," terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News