JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat Islam untuk membicarakan fatwa kurban di masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini.
"Kita sudah menemukan beberapa fatwa, tapi tetap kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat," ujar Yaqut dalam keterangannya di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022).
Yaqut menegaskan, hukum kurban adalah sunah muakad yang berarti sunah yang dianjurkan. Jadi diartikan, pelaksanaan kurban tidak wajib menurutnya, apalagi di masa wabah PMK ini. Nantinya dicari alternatif lain.
"Bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan. Akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja," ucapnya.