JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung (SMRA). Salah satunya, Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pemda Yogyakarta, Aris Eko Nugroho.
Aris Eko Nugroho dijadwalkan diperiksa hari ini bersama lima saksi lainnya. Kelimanya adalah Kabid Tata Ruang Kota Yogyakarta, Danang Yulisaksono. Kemudian, tiga Perencana PT Summarecon, yaitu Bryan Tony; Raditya Satya Putra; dan Triatmojo, serta Manajer Perizinan PT Summarecon, Dwi Putranto Wahyuning.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka HS (Haryadi Suyuti)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/6/2022).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Kemudian, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.
Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.
Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.
Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Dia juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diminta Oon Nusihono disertai uang pelicin.