JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran uang dugaan suap Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Aliran uang dugaan suap itu ditelusuri penyidik lewat sejumlah saksi. Salah satunya, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Heri Haryana.
Sedianya, Heri Haryana dipanggil oleh tim penyidik lembaga antirasuah, hari ini. Dia diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 yang menjerat Ade Yasin.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama Heri Haryana Kabag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/6/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.