JAKARTA - M Kece diperiksa sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya oleh terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022) ini. Dalam persidangan, tim pengacara pun mencecar M Kece hingga menyebut keterangannya mencla-mencle.
"Saya cuma tegaskan saksi ini mencla-mencle," ujar tim pengacara Napoleon, Ahmad Yani di persidangan, Kamis (23/6/2022).
Hal itu disampaikan tim pengacara Napoleon saat mencecar M Kece dengan berbagai macam pertanyaan, khususnya seputar ada tidaknya aksi pemukulan yang dilakukan terdakwa Napoleon pada M Kece saat terjadinya dugaan aksi penganiayaan di rutan Bareskrim Polri. Pengacar menilai, M Kece menyebut Napoleon tak melakukan pemukulan, tapi berbeda lagi saat sidang hari ini yang menyebut adanya aksi pemukulan.
"Berkaitan yang saksi katakan terdakwa melakukan pemukulan, tadi diawal tak ada pemukulan apapun, yang mana yang benar?," tanya pengacara lagi dengan nada tinggi.
"Pastinya melakukan pemukulan lalu memasukan fases," jawab M Kece.
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto lantas menengahi kalau pengacara terdakwa untuk menerima keterangan tersebut. Artinya, terlepas benar tidaknya keterangan M Kece yang berubah-ubah itu kewajiban M Kece hanya menjawabnya, pengacara bisa membuktikan lagi keterangan itu pada saksi lainnya yang nanti dihadirkan di persidangan.
Sebelum perdebatan terjadi, tim pengacara juga mencecar M Kece dengan berbagai pertanyaan lainnya, misalnya tentang posisi terdakwa melakukan pemukulan dan apa saja yang dikatakan terdakwa saat M Kece dipukul dan dilumuri tinja. M Kece menyebut pelumuran tinja dilakukan setelah dirinya dianiaya sejumlah terdakwa lain di dalam sel.
"Masih terngiang-ngiang ucapan terdakwa saat itu hingga sekarang. Tutup mata, buka mulutmu seperti itu yang mulia," kata M Kece.