JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap DJ Putri Una terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
"DJ Una diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Gatot menyebut, DJ Una diperiksa dalam kebutuhan untuk merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan DNA Pro.
"DJ Una itu datang jam 13.30 saat ini masi berjalan untuk BAP tambahan sebagai saksi," ujar Gatot.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News
(kha)