JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim peneliti untuk meninjau kembali sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno.
"Sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA:Polri Lakukan Langkah Ini Sebelum Ajukan Sidang PK AKBP BrotosenoÂ
Sambo menjelaskan, tim peneliti itu sebagaimana dituangkan dalam surat perintah Kapolri No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
"Tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari Personel Inspektorat Umum Polri, Personel SDM Polri, Personel DivPropam Polri, Personel Divkum Polri dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," ujar Ferdy.
BACA JUGA:Polri Bentuk Tim Peneliti untuk Tinjau Kembali Sidang KKEP AKBP Raden BrotosenoÂ