JAKARTA - Berkas penyidikan kasus dugaan investasi bodong suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) dengan empat tersangka VAK (21), BS, (32), DR (27) dan DA (26), telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Dengan begitu, ke-empat tersangka tersebut akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tindak Pidana asal (TPA) Sudah P-21," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
 BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Sunmod Alkes Rp1,3 Triliun
Ma'mun mengatakan, pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, berkas itu dikembalikan untuk dilengkapi.
Ma'mun tak menyebut waktu pengembalian berkas itu. Dia mengaku telah melengkapi dan dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa, 21 Juni 2022.
"TPPU-nya baru dikirim lagi (kemarin) setelah dipenuhi petunjuk JPU," ujar Ma'mun.
 BACA JUGA:Rugi Rp52 Miliar, Korban Penipuan Obligasi Lapor ke Bareskrim