JAKARTA – Mitsuhiro Taniguchi, tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid di Jepang yang ditangkap di Indonesia dideportasi ke negara asalnya pada Rabu (22/6/2022), demikian disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi.
BACA JUGA:Â Gara-Gara Salah Transfer, Dana Bantuan Covid Senilai Rp5,2 Triliun Habis Dipakai Judi
Pria berinisial MT itu dikenakan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" jelas Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora.
MT diketahui masuk ke Indonesia pada 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Menurut Douglas MT dengan dipulangkannya MT ke negaranya, dia langsung masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.
"Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan, " jelasnya.
MT dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang pukul 06.35 WIB.
BACA JUGA:Â Buronan Asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap saat Tawarkan Investasi di Lampung
Sebelumnya, pada 8 Juni 2022 Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT, yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang.
Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Informasi dari sumber intelijen menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di Lampung.