JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan Pembahasan Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Tiga Provinsi di Papua selesai pada 30 Juni 2022 mendatang.
Target tersebut dia ungkapkan setelah Komisi II menyepakati pembentukan panitia kerja saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Pimpinan Komite I DPD RI Filep Wamafma. RUU ini terkait dengan pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
"RUU ini bisa segera efektif kalau bisa diselesaikan sebelum 30 Juni 2022. Kami sudah susun jadwal pembahasan RUU, dan tanggal 30 Juni 2022 ada Rapat Paripurna sehingga diharapkan pembahasan RUU ini bisa selesai sebelum tanggal 30 Juni 2022," kata Doli Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Dia mengungkapkan, Komisi II secara resmi telah membentuk Panja Pembahasan Tiga RUU Pembentukan Provinsi di Papua sehingga diharapkan para Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) segera melengkapi daftar nama anggotanya untuk dimasukkan dalam keanggotaan panja.
Baca juga:Â Kabar Baik untuk Wanita Pekerja, Cuti Hamil Dapat 6 Bulan dan Tak Bisa di PHK
Doli menjelaskan, Komisi II DPR mulai membahas RUU tersebut pada Rabu 22 Juni 2022 dan akan menyerap aspirasi masyarakat Papua hingga Minggu 26 Juni 2022.
Baca juga:Â Lalin Kawasan DPR Macet Imbas Demo Buruh, Pengendara Dialihkan ke Jalur Transjakarta