JAKARTA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun indikator kepatuhan terhadap penyusunan produk hukum daerah untuk memastikan pembentukan produk hukum tersebut sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
(Baca juga: 6 Provinsi dan 41 Pemda Teken Pakta Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan IKN)
"Tujuannya (penyusunan indikator kepatuhan terhadap penyusunan produk hukum daerah) untuk memastikan pembentukan produk hukum daerah telah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga kualitas produk hukum daerah dapat meningkat sesuai dengan tujuan dari otonomi daerah," kata Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dan launching Indeks Kepatuhan Daerah, di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Menurutnya, penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan mekanisme pembentukan dalam peraturan perundang-undangan dapat mencegah munculnya pengaturan bersifat tumpang tindih yang menghambat pembangunan daerah.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Otonomi Daerah ini mengatakan untuk menjamin kepastian hukum dan memastikan produk hukum di daerah telah dibentuk berdasarkan asas pembentukan dan asas materi muatan dalam peraturan perundang-undangan, diperlukan suatu pembinaan.
Pembinaan itu, diberikan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pengundangan peraturan perundang-undangan di daerah, yakni peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Salah satu bentuk pembinaan itu adalah Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) terhadap Penyusunan Peraturan Daerah yang dirancang oleh Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Indeks tersebut merupakan bagian dari sistem aplikasi e-Perda yang bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah telah sesuai dengan mekanisme atau tahapan pembentukan.
Dengan demikian, peraturan daerah yang dibentuk, baik secara kualitas maupun kuantitas, dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.