JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono meluruskan soal beredarnya isi putusan MK yang meminta Anwar Usman mundur dari jabatan sebagai Ketua MK. Ditegaskan Fajar, kewajiban Anwar Usman untuk mundur sebagai Ketua MK tersebut tidak benar.
(Baca juga: Jadi Adik Ipar Jokowi, Ini Kisah Romantis Anwar Usman dengan Idayati hingga ke Pelaminan)
Diketahui, Adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah sah menjadi pasangan suami istri. Keduanya melangsungkan pernikahan di Gedung Graha Saba Buana Solo pada Kamis 26 Mei 2022.
Menurutnya, tidak ada isi putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 Pasal 87 huruf a UU 7/2020 yang mewajibkan Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK. Pun demikian terhadap Wakil Ketua MK Aswanto. Keduanya tetap bisa menjabat sampai akhir masa tugasnya.
"Tidak ada redaksi dalam Putusan MK kemarin yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman harus mundur sebagai Ketua MK. Tidak ada," kata Fajar kepada Okezone, Selasa (21/6/2022).
Dia menjelaskan, putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 Pasal 87 huruf a UU 7/2020 itu memang dinyatakan inkonstitusional. Di mana, Pasal 87 huruf a menyatakan, 'Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini'.
"Putusan MK bukan meminta mundur Ketua MK saat ini, melainkan menegaskan garis konstitusional bahwa Ketua MK dan Wakil Ketua MK itu dipilih oleh hakim konstitusi," kata Fajar menerangkan.