JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu unit mobil Toyota Innova warna putih dengan plat nomor D 101 CAT. Mobil tersebut dilelang dengan harga limit Rp164.232.000.
Innova tersebut merupakan barang rampasan dari mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Deddy Handoko.
"Obyek lelang dimaksud, satu unit mobil Innova warna putih D 101 CAT (BPKB dan STNK tidak dikuasai oleh KPK) dengan harga limit Rp164.232.000 dan uang jaminan Rp50.000.000," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (21/6/2022).
BACA JUGA:KPK Juga Cekal Adik Kandung Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar NegeriÂ
Proses lelang KPK dibantu serta diperantarai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Lelang barang rampasan tersebut digelar tanpa kehadiran para peserta dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding).
"Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung Kelas I A Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 atas nama terpidana Deddy Handoko yang telah berkekuatan hukum tetap," sambung Ali.