JAKARTA - Sejumlah korban melaporkan atas dugaan penipuan investasi bodong dalam bentuk obligasi ke Bareskrim Polri. Dalam hal ini, mereka mengalami kerugian mencapai Rp52 miliar.
"Jadi kerugian daripada 12 para korban kurang lebih Rp 52 miliar," kata kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus, Selasa (22/6/2022).
 BACA JUGA:Marak Penipuan Online, BCA Siapkan Anggaran Khusus IT Rp500 Miliar
Laporan itu terdaftar pada nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022. Saddam menjelaskan, para terlapor diduga melakukan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi atas laporan ini kami menduga bahwa nama-nama yang terlapor tadi telah melakukan tindak pidana dengan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 penggelapan Pasal 372 dan tindak pidana pencucian uang pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," ujarnya.
 BACA JUGA:3 Kasus Penipuan Mengaku Istri Anggota TNI atau Polisi, Tipu Korban Ratusan Juta
Selanjutnya, Saddan menjelaskan bahwa terlapor menawarkan produk dalam bentuk kupon obligasi. Namun, di tengah perjalanan ternyata investasi obligasi tidak sesuai dengan perjanjian awal.
"Jadi adapun produk yang mereka tawarkan adalah yang pertama mereka menawarkan produk kupon dari obligasi. Sementara awalnya yang perlu kami klarifikasi adalah para klien kami yang 12 orang ini pertama ditawarkan produk sekuritas, namun dalam perjalanannya ternyata obligasi, investasi obligasi," paparnya.