JAKARTA - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat bakal menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara, hari ini. Itong Isnaeni bakal menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Surabaya, Jawa Timur.
"Berdasarkan penetapan majelis hakim, hari ini dijadwalkan sidang perdana terdakwa Itong Isnaini dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (21/6/2022).
Itong Isnaeni bakal disidang bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Tim jaksa akan membongkar praktik suap ketiganya dalam surat dakwaan yang akan dibacakan hari ini.
"Tim jaksa akan menguraikan detail perbuatan dari para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan. Kami mengajak masyarakat untuk memantau dan mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Kemudian, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.