JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya, Ahmad Irawan mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani juga mengaku belum menerima surat pencegahan ke luar negeri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
Demikian diungkapkan Ahmad Irawan menanggapi kabar penetapan tersangka Mardani Maming oleh KPK. KPK dikabarkan telah menetapkan Mardani sebagai tersangka. Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut dikabarkan terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.
"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming," kata Ahmad Irawan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).
Ahmad Irawan mengaku bingung atas kabar tersangka terhadap Mardani Maming. Sebab, kata Irawan, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baik pemberitahuan statusnya sebagai tersangka, maupun pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Justru, sambung Irawan, kabar tersebut diterima Mardani dari pemberitaan di media.
"Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," terangnya.
Diketahui sebelumnya, tim KPK sempat mengklarifikasi Mardani Maming pada Kamis, 2 Juni 2022. Politikus PDI-Perjuangan tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Follow Berita Okezone di Google News