JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY), hari ini. Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini yaitu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya.
Selain Teuku Mulya, KPK juga memanggil Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor, Andri Hadian; Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor, Hanny Lesmanawaty; Inspektur Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi; dan Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Bogor, Ruli Fathurahman.
Selanjutnya, Ajudan Bupati, Anisa Rizky Septiani alias Ica; Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kiki Rizki Fauzi; serta Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor, Wiwin Yeti Haryati. Mereka diminta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/6/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).