JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life. Puluhan saksi pun telah diperiksa oleh penyidik.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Bahwa penanganan kasus WanaArtha sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dengan laporan polisi nomor yang pertama LP/B/0476/VIII/2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020. kemudian LP/B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020. ketiga LP/B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021," kata Gatot dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Gatot mengungkapkan, dari proses penyidikan ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Baca juga:Â Pekan Depan, Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag
"Yang pertama adalah pengumpulan bahan keterangan dari 57 orang, terdiri dari 40 orang pemegang polis. Kemudian 14 orang agen dan 3 orang direksi," ujar Gatot.
Selanjutnya, kata Gatot, pihak Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan disertai penyitaan sejumlah barang bukti terkait perkara itu.
Baca juga:Â Bareskrim Pori Tingkatkan Kemampuan Penyidikan PPNS di DIY
Follow Berita Okezone di Google News