Share

Bareskrim Usut Dugaan Penggelapan WanaArtha Life, Puluhan Saksi Diperiksa

Puteranegara Batubara, Okezone · Jum'at 17 Juni 2022 18:46 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 17 337 2613538 bareskrim-usut-dugaan-penggelapan-wanaartha-life-puluhan-saksi-diperiksa-4tnDAbEtVX.jpg Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life. Puluhan saksi pun telah diperiksa oleh penyidik.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Bahwa penanganan kasus WanaArtha sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dengan laporan polisi nomor yang pertama LP/B/0476/VIII/2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020. kemudian LP/B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020. ketiga LP/B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021," kata Gatot dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Gatot mengungkapkan, dari proses penyidikan ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Baca juga: Pekan Depan, Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag

"Yang pertama adalah pengumpulan bahan keterangan dari 57 orang, terdiri dari 40 orang pemegang polis. Kemudian 14 orang agen dan 3 orang direksi," ujar Gatot.

Selanjutnya, kata Gatot, pihak Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan disertai penyitaan sejumlah barang bukti terkait perkara itu.

Baca juga: Bareskrim Pori Tingkatkan Kemampuan Penyidikan PPNS di DIY

Follow Berita Okezone di Google News

"Kemudian kedua telah dilakukan penggeledahan dan analisa bukti digital, kemudian ketiga adalah melakukan penyitaan barang bukti polis, alat bukti digital, rekening koran dan lain-lainnya. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap direksi, ahli asuransi, korporasi dan ahli ketenegakerjaan," ucap Gatot.

Nantinya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menerapkan Pasal 75 UU Nomor 40 tahun 2014 terkait penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, dan Pasal 76 terkait dengan penggelapan premi asuransi dan Pasal 81 Juncto Pasal 82 terkait korporasi asuransi.

Baca juga: Periksa 80 Saksi terkait Kasus DNA Pro, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini