JAKARTA - Korban dari kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menyatakan berkas tersangka Indra Kenz dkk.lengkap atau P21. Mereka meminta, para tersangka agar segera disidang.
Kuasa hukum korban Binomo Finsensius Mendrofa mengungkapkan, kliennya ingin para tersangka segera menjalani proses meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi, Indra Kenz tersisa tujuh hari masa penahanan lagi.
"Berdasarkan masa penahanan IK telah ditahan oleh Bareskrim tanggal 25 Februari 2022 dan akan berakhir tanggal 24 Juni 2022 (120 hari) atau tersisa 7 hari lagi akan habis masa tahanan," kata Finsensius kepada awak media, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Finsensius menjelaskan, setelah Indra Kenz dan lainnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri, korban sangat yakin kasus binomo ini akan disidangkan di Pengadilan.
"Korban selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung. Namun sampai sekarang belum ada kepastian P21 oleh JPU," ujar Finsensius.
Oleh karena itu, Finsensius menekankan bahwa, korban akan menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung untuk meminta agar Indra Kenz segera disidangkan.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP