JAKARTA - Prajurit TNI AD Satgas Pamtas Batalyon Armed 18/Komposit Buritkang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging ilegal seberat 1,7 ton di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Diketahui daging tersebut berasal dari Malaysia.
Dansatgas Letkol Arm Yudhi Ari Irawan menyebut, daging ilegal itu berhasil diamankan dari dalam dua kapal kayu yang bersandar di Dermaga Apas. Pelaku berupaya menyembunyikan daging itu dengan sejumlah barang-barang ilegal lainnya.
"Daging ilegal asal Tawau itu dimuat di atas kapal KM Imase-mase dan KM Bulungan Putra,” ujar Yudhi dalam keterangan Dispenad, Kamis (16/6/2022).
Dia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi terjadinya peningkatan peredaran daging ilegal asal Malaysia di wilayah Sebuku malalui jalur laut atau sungai. Lantas, Yudhi memerintahkan para prajurit untuk melakukan pengintaian.
"Setelah pengintaian dan patroli di Dermaga jalur tikus yang sering digunakan transaksi barang-barang ilegal, didapati dua kapal kayu yang berlabuh di Dermaga Apas membawa sebanyak 1,7 ton daging beku dari Tawau, Malaysia tanpa dokumen resmi," tuturnya.
Adapun jenis daging beku ilegal tersebut, tutur Dansatgas antara lain daging allana, nugget yota’s, sosis ayam, nugget balley fresh, beef burger daging lembu, daging taylor preston produk New Zealand, dan sosis ayam chiken prank top q.
Setelah dilakukan penyitaan, kata Dansatgas, seluruh barang ilegal langsung diangkut untuk selanjutnya diserahkan kepada Balai Karantina Kabupaten Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Informasi dari tersangka, rencana barang tersebut akan dijual di Pasar Kecamatan Sebuku dan Malinau,” paparnya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP