JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota DPR RI, Lasmi Indaryani, pada Selasa, 14 Juni 2022 kemarin. Politikus Demokrat tersebut dicecar oleh penyidik ihwal proses penganggaran berbagai proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
Lasmi pun mengatakan, hadir sebatas memenuhi panggilan KPK yaitu sebagai saksi mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Ia menegaskan, kehadirannya ke KPK ingin membuktikan sebagai warga negara yang baik wajib memenuhi panggilan penegak hukum.
"Pastinya sebagai warga negara yang baik saya patut dan taat pada hukum, dan juga keinginannya membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK," tegas Lasmi dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
 BACA JUGA:KPK Cecar Anggota DPR Lasmi Indaryani soal Penganggaran Proyek di Banjarnegara
Namun ketika hadir, Lasmi batal memberikan keterangan dengan alasan kehadiran saksi untuk mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, yang tak lain ayahnya sendiri.
"Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi," sambungnya.
"Pasal itu keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," jelas.
 BACA JUGA:KPK Periksa Anggota DPR Anak Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Kendati batal memberikan keterangan, namun dirinya berjanji siap selalu memenuhi panggilan KPK. "Pasti saya siap selalu, bilamana keterangan saya memang dibutuhkan," pungkasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut