JAKARTA - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjalani sidang putusan terkait perkara dugaan suap rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan besar, hari ini. Keduanya divonis bersalah karena menerima suap oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya yakni, mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak. Keduanya dijatuhi hukuman yang berbeda.
Wawan Ridwan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Alfred Simanjuntak, divonis 8 tahun bui dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap.
 Baca juga: 2 Konsultan Pajak PT GMP Didakwa Suap Pejabat Pajak Rp15 Miliar
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).
Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti. Wawan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000. uang pengganti itu wajib dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Apabila Wawan tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tidak cukup, maka Wawan akan dihukum pidana badan selama satu tahun penjara.
Sementara Alfred, dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8.237.292.900. Apabila Alfred tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak cukup, maka akan dihukum pidana badan dua tahun penjara.
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak serta sejumlah mantan pejabat pajak lainnya dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka terbukti mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Follow Berita Okezone di Google News