GRESIK - Semua yang terlibat akan dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama terancam 4 tahun penjara. Termasuk viralnya pernikahan manusia dan kambing yang melibatkan anggota DPRD Gresik.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, kasus pernikahan manusia dan kambing yang diduga menista agama akan segera ditindak hukum pidana. Namun, saat ini pihaknya masih mendalami peran para saksi di pernikahan itu.
“Termasuk dua anggota DPRD juga dilakukan pemeriksaan. Secepatnya kami lakukan penanganan tindak hukum lebih lanjut hingga penetapan tersangka,” katanya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara