JAKARTA - Mantan Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini. Eka Wiryastuti bakal diadili atas perkara dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018.
Mantan staf Eka Wiryastuti sekaligus Dosen nonaktif Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) juga akan menjalani sidang perdana terkait perkara yang sama hari ini. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan bersamaan.
"Berdasarkan penetapan majelis hakim, hari ini diagendakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/6/2022).
Ali menjelaskan bahwa perbuatan korupsi Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja akan dibeberkan secara detail dalam surat dakwaan. Rencananya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja akan dihadirkan secara langsung oleh tim jaksa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar.
"Paparan lengkap terkait dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa, selengkapnya telah tertuang dalam surat dakwaan tim jaksa. Tim jaksa dan para terdakwa hadir langsung di Pengadilan Tipikor," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).
Kemudian, Dosen nonaktif Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).