JAKARTAÂ - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim membeberkan, kekerasan pada anak masih terus terjadi pasca Pembelajaran Tatap Muka (PTM) digelar 100 persen di seluruh Indonesia. Hal itu, senada dengan apa yang telah direkap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Selama tahun 2022, KPAI turut merekap sejumlah kasus kekerasan berupa perundungan dan kekerasan fisik yang terjadi di dunia pendidikan, baik yang dilakukan oleh pendidik maupun sesama peserta didik, baik yang diadukan maupun tidak ke KPAI.
Pada Januari 2022, terdapat seorang guru olahraga di salah satu SMPN di Kota Surabaya melakukan kekerasan terhadap salah satu siswanya di depan kelas saat pembelajaran, hal itu diabadikan langsung oleh salah seorang siswa oleh ponsel genggamnya. Sehingga, orang tua siswa menyebut, terdapat perubahan perilaku dari anak tersebut.
"Masih di Januari, seorang guru SD di Buton, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke polisi karena diduga menghukum belasan siswanya dengan menyuruh mereka makan sampah plastik. Sejumlah orang tua murid salah satu SDN di Buton mendatangi kantor Polres Buton untuk melaporkan guru berinisial MS," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut, akibat kejadian itu bermula saat suasana kelas ribut tak karuan, kemudian MS menghukum 16 siswa dengan memakan sampah plastik. Sejumlah siswa yang dihukum mengalami trauma dan enggan masuk ke sekolah karena takut.
"Pada Februari 2022, beredar video seorang siswa SMPN di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur viral di media sosial. Siswa yang diketahui bernama IF (15) ini, dihukum benturkan kepala ke tembok kelas oleh gurunya. Imanuel Frama merupakan siswa kelas IX, SMPN Satu Atap Nunkurus," terangnya.
Nahasnya, kejadian tersebut turut menghukum IF untuk benturkan kepala 100 kali ke tembok oleh guru mata pelajaran pendidikan jasmani, berinisial KL, ditambah IF juga disuruh bersihkan WC dan saling cubit telinga dengan teman lain yang juga dihukum. Alhasil, kejadian tersebut akhirnya diproses hukum.
Adapun, Polres Pasuruan memeriksa 13 orang saksi terkait kasus dugaan penganiayaan 2 pelajar salah satu SMP swasta berasrama, pada Maret 2022. Anak korban diduga kuat mengalami penganiayaan oleh seniornya hingga mengalami luka cukup parah di punggungnya. Terdapat luka memar bekas pukulan dan sulutan rokok oleh seniornya yakni, DLH dan FG di asrama sekolah.
"Mei 2022, Ms (10), seorang siswi SDN di Samarinda, Kalimantan Timur, diduga diusir oleh gurunya dari ruang kelas saat ujian sedang berlangsung, Ia diusir karena tidak ikut kegiatan belajar mengajar, saat online karena tidak memiliki telepon genggam dan seragam sekolah. Ms merupakan piatu, ibunya sudah meninggal dunia, sementara ayahnya di penjara, Ms tinggal dengan tantenya," jelasnya.