JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah dua lokasi di Jayapura, Papua, pada Rabu, 8 Juni 2022. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Adapun, dua lokasi yang digeledah tersebut merupakan kediaman pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Dua lokasi tersebut berada di daerah Kelurahan Waena, Kecamatan Heram, Kota Jayapura dan di Kotaraja, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura.
"Rabu (8/6) tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan pada dua rumah kediaman di wilayah Kota Jayapura, Papua," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/6/2022).
"Rumah kediaman tersebut adalah rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, yang berada di Kelurahan Waena Kecamatan Heram, Kota Jayapura dan di Kotaraja, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura," imbuhnya.
Baca juga:Â KPK Dalami Jatah Suap Proyek untuk Mantan Wali Kota Ambon
KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen proyek dari dua lokasi tersebut. Dokumen tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi berbagai proyek di Mamberano Tengah, Papua.
"Dari dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara. Selanjutnya analisa dan penyitaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," terangnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberano Tengah tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News