JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL), kerap menerima uang dari berbagai pengadaan proyek di daerahnya. Dugaan aliran jatah uang proyek untuk Richard Louhenapessy tersebut didalami penyidik KPK lewat 4 saksi pada Rabu, 8 Juni 2022.
Keempat saksi tersebut adalah Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ny Lawalata, dan tiga Anggota Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Andrissa R Siwabessy; Michael O Pattinama; serta Johanis Tampak. Mereka diduga tahu soal aliran uang jatah Richard Louhenapessy.
"Para saksi hadir dan melalui pengetahuan para saksi tersebut. Tim penyidik terus melakukan pendalaman antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang berupa 'jatah' untuk tersangka RL dari berbagai pengadaan proyek di beberapa SKPD Pemkot Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya Kamis, (9/6/2022).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).
Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel AlfaMidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Follow Berita Okezone di Google News