JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak delapan bidang tanah di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Sebanyak delapan bidang tanah tersebut diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).
"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan 8 bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/6/2022).
Ali merincikan, delapan bidang tanah yang disita tersebut yakni, sebidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo; satu unit rumah di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo; sebidang tanah di Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo.
Kemudian, sebidang tanah di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk; sebidang tanah di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk; sebidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan; sebidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan; serta sebidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan.
"Tujuan pemasangan plang sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," beber Ali.
KPK meyakini delapan bidang tanah tersebut merupakan hasil korupsi Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. KPK berharap delapan bidang tanah tersebut nantinya bisa dirampas untuk negara sesuai dengan putusan pengadilan.
"Dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," pungkasnya.