JAKARTA - TNI AL mengklarifikasi tuduhan yang menyebut bahwa ada oknum perwira meminta uang senilai lebih dari Rp5,4 miliar atau USD375.000 untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar asing. Sampai dengan saat ini, tidak ditemukan adanya informasi bahwa anggota TNI AL melakukan tindakan tersebut.
(Baca juga: TNI AL Tangkap 2 Kapal Tanker Bermuatan Minyak Sawit di Kalimantan)
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Julius Widjojono meminta pihak yang mengetahui terduga pelaku untuk mengungkap saja nama tersebut.
"Sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi anggota yang malakukan itu (meminta uang). Jika pihak pelapor menyatakan ada, maka mohon info nama anggota tersebut," ucap Julius kepada MNC Portal, Kamis (9/6/2022).
Oleh karena itu kata dia, jika informasi tersebut tidak bisa dibuktikan maka akan bergeser menjadi pencemaran nama baik. Pihaknya pun tak segan untuk mengambil langkah tuntutan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Jika tidak bisa sebutkan maka ini adalah pencemaran nama baik, kami akan lakukan tuntutan sesuai hukum," jelasnya.
Dia pun membenarkan bahwa personel TNI AL menahan kapal Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin karena melanggar hak lintas laut Indonesia. Menurut dia, TNI AL secara serius mendorong percepatan proses hukum ke kejaksaan berikan sanksi maksimal sesuai hukum.
"TNI AL sangat serius untuk memberantas pelanggaran-pelanggaran hukum di laut secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News