Share

Sepak Terjang Abdul Qadir Baraja: Ditahan Kasus Terorisme hingga Dirikan Khilafatul Muslimin

Puteranegara Batubara, Okezone · Rabu 08 Juni 2022 15:46 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 08 337 2607934 sepak-terjang-abdul-qadir-baraja-ditahan-kasus-terorisme-hingga-dirikan-khilafatul-muslimin-rifuabGZeJ.jpg Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja (foto: dok MPI)

JAKARTA - Polri memaparkan kiprah pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja. Berdasarkan catatan kepolisian, Abdul Qadir pernah ditahan terkait dengan kasus tindak pidana terorisme.

"Bahwa saudara AQ pernah ditahan terkait dengan kasus tindak pidana terorisme tahun 1979 dan juga tahun 1985," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

 BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Khilafatul Muslimin Tak Boleh Berkembang

Kemudian, kata Ramadhan, Abdul Qadir juga mendirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1977. Tak hanya itu, ia juga membentuk Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada tahun 2000.

"Kemudian AQ dirikan turut dirikan majelis mujahidin Indonesia atau MMI pada tahun 2000. Juga memiliki kedekatan dengan kelompok radikal," ujar Ramadhan.

 BACA JUGA:Polri Jelaskan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung dan Jateng

Follow Berita Okezone di Google News

Diketahui, Abdul Qadir ditangkap di kediamannya wilayah Telukbetung, Bandar Lampung, Lampung. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB.

Disisi lain, Polda Jawa Tengah juga menetapkan tiga tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin sebagai tersangka, yakni, GZ, DS dan AS.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini