Share

5 Fakta Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja Jadi Tersangka

Nanda Aria, Okezone · Rabu 08 Juni 2022 07:05 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 07 337 2607462 5-fakta-penangkapan-pimpinan-khilafatul-muslimin-abdul-qadir-baraja-jadi-tersangka-48AMBnVrK1.jpg Pimpinan Khilafatul Muslimin/ Foto: Erfan Maruf

JAKARTA - Polisi akhirnya menangkap pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia pun telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Pria paruh baya yang ditangkap di kediamannya, wilayah Telukbetung, Bandar Lampung, Lampung, ini ternyata tidak sekali ini diciduk pihak kepolisian. Sebelumnya dia pernah terlibat dengan berbagai aksi teror di Indonesia.

Untuk mengetahui lenih banyak fakta terkait penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja ini, simak ulasan berikut:

1. Terlibat Aksi Pengeboman Candi Borobudur

Pada tahun 1985 Hasan Baraja ternyata pernah terlibat aksi terorisme, yaitu dalam aksi pengeboman Candi Borobudur. Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpa.

Dia mengatakan, Hasan Baraja juga memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.

"Profil saudara Abdul Qadir Hasan Baraja, yang bersangkutan pernah ditahan terkait kasus terorisme pada januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur tahun 1985, serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal," kata Endra Zulpan dikutip, Rabu (8/6/2022).

2. Rentan Makar

Aktivitas yang dilakukan oleh Hasan Baraja rentan tindakan makar. Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ditemukan fakta bahwa Khilafatul Muslimin mengajak masyarakat menegakkan sistem khilafah.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, ajakan itu rentan mengakibatkan masyarakat terdorong melakukan tindakan makar.

"Ini memang sudah ada poin yang cukup rentan terkait makar. Untuk itu, memang ada beberapa unsur atau fakta-fakta yang akan dicocokkan dengan unsur-unsur pidana," jelasnya.

3. Bertentangan Dengan Pancasila

Di sisi lain, ideologi yang disebarkan oleh Khilafatul Muslimin ini bertentangan ideologi negara, yaitu Pancasila. Kelompok ini diketahui menyebarkan ideologi khilafah kepada masyarakat.

Bahkan, menurut Polda Jabar kelompok tersebut ilegal karena tidak mengantongi legalitas organisasi.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mengakui, sudah mengetahui aktivitas yang dilakukan anggota kelompok Khilafatul Muslimin ini lewat selebaran yang disebar.

Follow Berita Okezone di Google News

4. Ditangkap Bukan Karena Terkait Terorisme

Meskipun banyak fakta yang mengarah pada tindakan terorisme seperti yang diuraikan di atas, namun penangkapan dan penahanan Hasan Baraja tidak terkait tindakan terorisme.

"Bukan tindak pidana terorisme," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah pelanggaran yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan juga melanggar UU organisasi kemasyarakatan.

5. PUsat Organisasi di Lampung

Penangkapan terhadap Baraja dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di markas besar Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung, Lampung. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Lampung diketahui sebagai pusat organisasi Khilafatul Muslimin ini.

Khilafatul Muslimin menjadi sorotan setelah adanya konvoi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5/2022) sekitar jam 09.14 WIB. Terlihat para pemotor itu melintas bergerombol dengan memakai seragam dengan warna dominan hijau.

Para pemotor itu nampak membawa bendera berbahasa Arab berukuran besar. Sejumlah poster berisi pesan terkait khilafah pun turut dibawa peserta konvoi.

"Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah," tulisan di salah satu poster yang dibawa pemotor.

"Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah," bunyi poster lainnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini