JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Surat dakwaan dan berkas perkara Itong Isnaeni Hidayat juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tak hanya Itong Isnaeni Hidayat, tim jaksa juga telah merampungkan serta melimpahkan surat dakwaan untuk Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK) ke pengadilan. Mereka akan segera disidang terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara.
"Hari ini Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Itong Isnaini Hidayat dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/6/2022).
Sejalan dengan proses pelimpahan surat dakwaan tersebut, kata Ali, maka penahanan terhadap para tersangka beralih dari kewenangannya dari tim jaksa kepada pihak pengadilan Tipikor Surabaya. Saat ini, para tersangka telah dipindah penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) di daerah Jawa Timur.
"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Guna mempermudah jalannya persidangan, Itong Isnaini Hidayat telah dilakukan penahanan di Rutan Klas 1 Surabaya. Sedangkan Hamdan, di Rutan Kejati Jatim. Sementara Hendro Kasiono, di Rutan Polda Jatim.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Kemudian, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.