HUBUNGAN persahabatan sejatinya berlangsung harmonis dan saling mendukung. Meskipun terkadang ada sedikit perselisihan, namun hal tersebut mestinya dapat diatasi dengan berkomunikasi secara baik.
Akan tetapi, kondisi ideal itu tidak selalu terjadi. Beberapa peristiwa pembunuhan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia nyatanya dilakukan oleh sahabat sendiri. Berikut 4 cerita pembunuhan yang pelakunya adalah sahabat korban.
1. Bantul, Yogyakarta
BU, warga Bantul, Yogyakarta, meregang nyawa di tangan sahabatnya sendiri, DNK. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 13 April 2022 di Bantul. DNK tega membunuh teman SMP-nya itu karena dilandasi rasa dendam. Melansir iNews.id, tersangka tersinggung lantaran korban kerap mengejeknya soal perempuan. Bahkan, terkesan melecehkan hubungan tersangka dengan kekasihnya.
Tindak pembunuhan yang dilakukan DNK ini bisa digolongkan sebagai pembunuhan berencana, karena tersangka sudah menyiapkan dan membawa pisau sebelum digunakan untuk membunuh korban. Sayangnya, pisau tersebut tidak berhasil ditemukan. Pelaku terancam pidana 4 tahun penjara akibat perbuatannya itu.
2. Klaten, Jawa Tengah
Kasus pembunuhan terhadap sahabat sendiri juga pernah terjadi pada 24 April 2021. Seorang warga Manisrenggo, Klaten berinisial FNR dibunuh oleh sahabatnya sendiri, HP. Polisi mengungkapkan, FNR dan HP sudah saling mengenal dan bersahabat dan mengenal sejak kecil.
Tak berapa lama setelah melakukan aksinya, tersangka berhasil diringkus dan diamankan polisi. Kepada polisi, HP mengaku membunuh korban akibat dendam. Ia sering diejek oleh korban lantaran memiliki fisik yang lemah dan terlilit utang.
Tersangka pun langsung merencanakan pembunuhan dan mengajak korban bertemu di tempat sepi dengan alasan mau memberikan pil penenang. Kala itu, kedua sahabat ini memiliki permasalahan yang sama, yakni susah tidur.
Saat FNR datang dengan menggunakan sepeda motornya, tersangka langsung melukai leher korban dengan pisau dapur. Pisau tersebut kemudian dibuang tersangka demi menghilangkan jejak. Namun, polisi berhasil menemukannya sebagai barang bukti kuat. Tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP